SURABAYA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mengusulkan status kewarganegaraan ganda untuk diaspora atau warga negara asing bertalenta demi kepentingan negara.
Usulan ini akan dituangkan dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang akan diserahkan ke DPR RI.
Ini disampaikan Menteri Hukum Republik Indonesia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Kementerian Hukum mengusulkan status kewarganegaraan ganda terbatas untuk diaspora atau warga negara asing bertalenta serta keahlian yang dibutuhkan negara.
Usulan ini akan dituangkan dalam draf perubahan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan dan diserahkan ke DPR RI.