Anggota GRIB Jaya, Wilson Colling, mengaku dikriminalisasi oleh polisi usai menangani perkara sengketa lahan kliennya. Dia mengadukan dugaan tindakan tidak profesional, permohonan perlindungan hukum, hingga permintaan penghentian penyidikan (SP3) demi hukum.
Wilson menyayangkan langkah kepolisian yang justru menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (sidik). Ia menilai hal ini sebagai bentuk kriminalisasi yang telah berlangsung lama sejak 2013.
"Ini bukan penegakan hukum, tapi bentuk kriminalisasi. Sejak 2013, ahli waris sudah dikriminalkan, tanahnya dipagari secara sepihak, bahkan pengacara, ahli waris, hingga lurah sebelumnya sudah dipidana. Sekarang ini seolah masuk fase kedua kriminalisasi," kata dia di Mabes Polri, Rabu (12/8/2026).
Wilson menyoroti pelanggaran terhadap hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat.
Menurutnya, advokat sebagai penegak hukum yang beriktikad baik tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas profesinya. Jika ada dugaan pelanggaran, semestinya dilaporkan terlebih dahulu melalui kode etik organisasi advokat.
"Kasus ini adalah Ne Bis In Idem, perkara yang sudah diputus tidak boleh diulang-ulang. Kami telah menyurat ke Karo Wasidik untuk meminta perkara ini dihentikan karena murni ranah perdata. Selain itu, kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik disiplin ke internal Polri agar tercipta kepastian hukum bagi ahli waris," tambah dia.
Dalam pengaduan tersebut, Wilson Colling secara spesifik melaporkan empat anggota kepolisian.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #GRIBJaya #SengketaLahan #Kriminalisasi #Kriminal #BeritaHukum #vjlab