Kubu Dokter Tifa mengajukan sejumlah permohonan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Salah satu permohonan yang diajukan adalah agar status hukum Dokter Tifa setelah putusan sela dinyatakan bukan sebagai tersangka maupun terdakwa.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebut proses penuntutan yang dilakukan terhadap kliennya telah melanggar ketentuan hukum acara. Kubu Dokter Tifa juga mempersoalkan penggunaan Pasal 75 ayat 4 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara setelah putusan sela.
Dalam petitum yang diperbaiki, kubu Dokter Tifa meminta agar penetapan status sebagai tersangka dinyatakan melawan hukum.
Mereka juga meminta pihak termohon menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan hukum acara.
Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #PraperadilanDokterTifa
#KasusDokterTifa #JokoWidodo #vjlab