Pemohon perkara uji materi nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah memperkuat sistem pendanaan pendidikan tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dosen, ketimbang membangun Universitas Republik Indonesia (URI).
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, dalam sidang, Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang tersebut, pemohon menguji Pasal 83 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi.
Pemohon menilai keterbatasan pendanaan berdampak pada kesempatan dosen memperoleh dana penelitian, terutama di perguruan tinggi swasta, sehingga meminta sistem pendanaan yang adil, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Video: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
Penulis: Singgih Wiryono
Kreatif: Muchammad Chadziq Hanggeni Utomo
Produser: Reza Kurnia Darmawan
#MK #Pendidikan #Cut