:

Sidang MK, Pemohon: Ketimbang Membuat Universitas Republik Indonesia, Lebih Baik Negara Tingkatkan K

4 jam lalu

Pemohon perkara uji materi nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah memperkuat sistem pendanaan pendidikan tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dosen, ketimbang membangun Universitas Republik Indonesia (URI).

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, dalam sidang, Selasa (11/8/2026).

Dalam sidang tersebut, pemohon menguji Pasal 83 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi. 

Pemohon menilai keterbatasan pendanaan berdampak pada kesempatan dosen memperoleh dana penelitian, terutama di perguruan tinggi swasta, sehingga meminta sistem pendanaan yang adil, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Video: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

Penulis: Singgih Wiryono

Kreatif: Muchammad Chadziq Hanggeni Utomo

Produser: Reza Kurnia Darmawan

#MK #Pendidikan #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke