SOLO, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi perkembangan sidang terkait perkara tudingan ijazah.
Jokowi menyatakan jika pihak yang menuding yakin ijazah tersebut 100 persen palsu, seharusnya pembuktian dilakukan dengan masuk ke pokok perkara di persidangan, bukan melalui praperadilan.
Menurutnya, proses hukum perlu diikuti agar persoalan tersebut segera selesai.
Jokowi juga menegaskan kesiapannya hadir dalam persidangan dan membawa ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, serta ijazah S1 yang saat ini berada di Kejaksaan.
Ia menyatakan akan menunjukkan seluruh dokumen tersebut dalam proses persidangan dan meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.