Kapolsek Cibatu, Garut, AKP Amirudin Latif menghancurkan satu botol minuman keras di hadapan seorang pedagang miras berinisial SM.
Aksi tersebut dilakukan setelah jajaran Polsek Cibatu menggelar razia peredaran miras di Kampung Stasion Babakanloa, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat (7/8/2026).
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 308 botol minuman keras berbagai merek dari kediaman SM. Kapolsek kemudian memberikan peringatan agar pedagang tidak kembali menjual miras dan menegaskan akan mengambil tindakan lebih lanjut apabila perbuatan tersebut kembali dilakukan.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan serta tidak ragu melaporkan adanya peredaran miras atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Sidqi Al Ghifari, Ihsannudin
Video Jurnalis: Sidqi Al Ghifari/
Penulis Naskah: Fajar Riyanto
Narator: Fajar Riyanto
Video Editor: Fajar Riyanto
Produser: Abba Gabrillin
#Hukum #Kriminal #DailyNews #RaziaMiras #PecahkanBotolMiras #vjlab