:

[FULL] Analisis Pakar Hukum dan Eks Penyidik KPK soal Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, tahun 2023-2024.

Jaksa KPK menyebut bahwa korupsi ini dilakukan oleh eks Menag Yaqut secara bersama-sama.

Pengisian kuota haji khusus tambahan yang dilakukan Yaqut, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan itu, disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. 

Yaqut dianggap mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Dalam sidang perdana kasus korupsi kuota haji, yang menghadirkan eks Menag Yaqut, jaksa membacakan sejumlah dakwaan di antaranya Yaqut bersama-sama merugikan negara Rp622 miliar.

Kita akan bedah, sejauh mana bukti dan fakta di persidangan mampu menguatkan dakwaan adanya korupsi dalam pembagian kuota haji?

Selengkapnya bersama Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara dan Yudi Purnomo, Eks Penyidik KPK.

Baca Juga Bantah Semua Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Rp1 pun | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/685086/bantah-semua-dakwaan-jaksa-eks-menag-yaqut-saya-tak-pernah-terima-rp1-pun-sapa-malam

#yaqutcholilqoumas #eksmenag #korupsi 

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/685095/full-analisis-pakar-hukum-dan-eks-penyidik-kpk-soal-yaqut-didakwa-rugikan-negara-rp622-miliar

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke