:

Punya Rumah Kontrakan? Siap-siap Kena Pajak 10 Persen

2 hari lalu

Penghasilan dari menyewakan rumah atau bangunan termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2).

Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif umum yang dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.

Jika rumah disewakan dengan nilai Rp30 juta dalam satu periode, pajak yang dikenakan sebesar Rp3 juta. Ketentuan ini juga mencakup berbagai properti lain, seperti apartemen, ruko, toko, gudang, hingga bangunan industri.

Terdapat pula kondisi tertentu yang menjadi pengecualian dalam mekanisme pemotongan oleh instansi pemerintah.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi

#Properti #Rumah ##cclabs #evergreenlab #Kontrakan #PajakKontrakan #SewaRumah

Music: Conspiracy Theory - Rod Kim

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/properti/read/2026/08/10/233000321/mengenal-pajak-sewa-kontrakan-dan-tarifnya?page=all#page2

Video terkait:
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke