Penghasilan dari menyewakan rumah atau bangunan termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2).
Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif umum yang dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.
Jika rumah disewakan dengan nilai Rp30 juta dalam satu periode, pajak yang dikenakan sebesar Rp3 juta. Ketentuan ini juga mencakup berbagai properti lain, seperti apartemen, ruko, toko, gudang, hingga bangunan industri.
Terdapat pula kondisi tertentu yang menjadi pengecualian dalam mekanisme pemotongan oleh instansi pemerintah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Properti #Rumah ##cclabs #evergreenlab #Kontrakan #PajakKontrakan #SewaRumah
Music: Conspiracy Theory - Rod Kim
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/properti/read/2026/08/10/233000321/mengenal-pajak-sewa-kontrakan-dan-tarifnya?page=all#page2
Video terkait:
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0