:

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut: Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji

1 minggu lalu

 

KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024" ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026) (7:56).

Baca Juga KPK Ungkap Isi Amplop dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli: Ada Selisih SGD 2.000 di https://www.kompas.tv/nasional/685052/kpk-ungkap-isi-amplop-dari-bupati-kuansing-untuk-menhut-raja-juli-ada-selisih-sgd-2-000

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/685055/sidang-perdana-eks-menag-yaqut-didakwa-rugikan-negara-rp622-m-di-kasus-kuota-haji

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke