:

Terungkap! Jaksa KPK Sebut Surat Keputusan Yaqut soal Kuota Haji Tambahan Dibuat Tanggal Mundur

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan dibuat tanggal mundur atau backdated. 

Kata jaksa hal itu membuat calon jemaah haji yang berhak memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup unuk melunasi biaya haji.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026). 

"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas," ujar jaksa. 

Baca Juga Eks Menag Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri hingga Korporasi di Kasus Korupsi Kuota Haji di https://www.kompas.tv/nasional/685050/eks-menag-yaqut-didakwa-memperkaya-diri-sendiri-hingga-korporasi-di-kasus-korupsi-kuota-haji

#breakingnews #sidangperdana #yaqutcholil #korupsi 

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/685051/terungkap-jaksa-kpk-sebut-surat-keputusan-yaqut-soal-kuota-haji-tambahan-dibuat-tanggal-mundur

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke