:

Eks Menag Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri hingga Korporasi di Kasus Korupsi Kuota Haji

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar JPU saat membacakan dakwaan. 

Yaqut juga didakwa memperkaya Koperasi perahu sejumlah USD 26.500. 

Baca Juga Respons Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,8 M: Saya Tak Terima 1 Rupiah Pun di https://www.kompas.tv/nasional/685043/respons-eks-menag-yaqut-usai-didakwa-terima-rp4-8-m-saya-tak-terima-1-rupiah-pun

#breakingnews #sidangperdana #yaqutcholil #eksmenag

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/685050/eks-menag-yaqut-didakwa-memperkaya-diri-sendiri-hingga-korporasi-di-kasus-korupsi-kuota-haji

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke