:

Yaqut Heran terhadap Dakwaan Jaksa: Orang Lain Terima Uang, Saya yang Didakwa dengan Asumsi

6 jam lalu

Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas merasa keberatan atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut mengaku tidak memahami dasar hukum dan konstruksi perkara yang menjeratnya. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak berdasar pada fakta yang melibatkan dirinya secara langsung.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi saya yang didakwa dengan asumsi-asumsi,” ujar Yaqut.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

#Hukum #Peristiwa #KorupsiKuotaHaji #Yaqut #KuotaHaji #YaqutCholilQoumas ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke