Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas merasa keberatan atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Yaqut mengaku tidak memahami dasar hukum dan konstruksi perkara yang menjeratnya. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak berdasar pada fakta yang melibatkan dirinya secara langsung.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi saya yang didakwa dengan asumsi-asumsi,” ujar Yaqut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #Peristiwa #KorupsiKuotaHaji #Yaqut #KuotaHaji #YaqutCholilQoumas ##vjlab