Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menuding Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan sebuah korporasi dalam kasus tersebut.
Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan kuota haji.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV