:

Eks Menag Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri

1 jam lalu

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menuding Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan sebuah korporasi dalam kasus tersebut.

Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan kuota haji.

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke