:

Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

2 jam lalu

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp 622 miliar atas kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), JPU KPK menyebut Yaqut berupaya memperkaya diri, orang lain atau korporasi.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji yang didakwakan kepada eks Menag Yaqut tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.

Jaksa KPK juga menyebut Yaqut menerima USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama periode 2021-2024. Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

#Hukum #Korupsi #YaqutCholil #KorupsiHaji #KorupsiKuotaHaji #YaqutCholilQoumas

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke