Kasus kematian Sutrimo, mantan pegawai eks Jampidsus Febrie Adriansyah, kini memasuki tahap penyidikan. Polisi menerapkan pasal dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana berdasarkan laporan yang diajukan pihak keluarga.
Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami penyebab kematian Sutrimo.
Keluarga berharap proses ekshumasi dapat mengungkap penyebab kematian almarhum. Namun, penyidik menghadapi tantangan karena waktu kematian yang telah berlalu cukup lama serta kondisi jenazah.
Sementara itu, pakar hukum menilai terdapat indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini. Kematian Sutrimo dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk temuan busa yang keluar dari mulut korban.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV