Kuasa hukum eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Melisa Anggraini, mengungkapkan bahwa tuduhan penyimpangan penyaluran kuota haji yang ditujukan ke kliennya salah alamat.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2026), Melisa mengungkapkan bahwa kebijakan pembagian kuota tersebut sebenarnya berdasar pada arahan Komisi VIII DPR RI.
"DPR yang meminta, 'Kasih semuanya ke haji khusus', 'jangan kasih ke haji reguler, nilai manfaat habis, subsidi tidak mencukupi'. Tapi sekarang Gus Yaqut lagi yang disalahkan," ujar Melisa.
Ia menambahkan bahwa pada 2023, muncul desakan agar kuota bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus mencapai 100 persen, namun realisasinya berubah menjadi 92 persen.
Selain persoalan kuota, Melisa juga menyoroti adanya ketidaksesuaian atau disparitas antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
Ia menyebutkan ada sejumlah nama pejabat di tataran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang menghilang dalam poin pihak-pihak yang diuntungkan.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#YaqutCholilQoumas #KorupsiKuotaHaji #Hukum #KPK #korupsi #KorupsiHaji #vjlab