KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, bakal menggelar sidang perdana kasus korupsi kuota haji dengan terdakwa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hari Selasa pagi (11/08/2026) Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan.
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tersangka korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 pada Januari lalu. Dalam kasus ini KPK juga menjerat 3 tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Agama, Isfha Abidal Azis. Mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah, Asrul Aziz Taba. Dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Maktour, Ismail Adham.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai 622 miliar rupiah.
#menag #yaqut #kuotahaji
Baca Juga Teka-Teki Kematian Sutrimo, Keluarga Minta Perlindungan Jelang Ekshumasi | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/684941/teka-teki-kematian-sutrimo-keluarga-minta-perlindungan-jelang-ekshumasi-sapa-pagi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/684947/kasus-korupsi-kuota-haji-yaqut-cholil-qoumas-jalani-sidang-perdana-pembacaan-dakwaan-sapa-pagi