JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara keluarga almarhum Sutrimo, Aan Rohaeni, mengungkap adanya dokumen terkait kronologi kematian yang disebut tidak pernah diterima keluarga saat jenazah diserahkan.
Aan mengatakan, saat penyerahan jenazah, keluarga hanya menerima sejumlah dokumen, di antaranya KTP almarhum, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta satu gepok surat pengantar dari rumah sakit.
Namun, menurut Aan, dalam dokumen yang diterima keluarga tersebut tidak terdapat keterangan mengenai kronologi maupun penyebab kematian Sutrimo.
"Saat itu saya lihat, segala macam, saya ada kejanggalan kok kayaknya penyebab kematiannya enggak ada. Tapi saat itu saya tanya, 'Ibu cuma ini?' Iya, cuma itu," kata Aan, Senin (10/8/2026).
Aan kemudian mengaku mendapatkan dokumen lain yang disebut sebagai formulir kronologis kematian.
Dalam dokumen tersebut, tercantum keterangan bahwa Sutrimo ditemukan dalam kondisi lemas dan saat dibawa terdapat busa di bagian mulut dan hidung.
Aan mengatakan, pihak keluarga sempat menduga dokumen tersebut merupakan surat palsu.
Video Editor: Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/684876/kematian-sutrimo-diduga-penuh-kejanggalan-pengacara-buka-fakta-baru