Melisa Anggraeni, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, mengklarifikasi terkait kasus penyalahgunaan kuota haji tambahan yang menyeret kliennya. Melisa menegaskan bahwa kebijakan mengenai kuota tambahan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melisa menjelaskan bahwa Yaqut selaku Menteri Agama saat itu hanya menjalankan perintah pimpinan. Menurut dia, Presiden Jokowi yang secara aktif mengupayakan penambahan kuota tersebut melalui komunikasi diplomatik.
"Satu-satunya menteri yang mampu mengupayakan itu, karena itu adalah perintah langsung dari Presiden. Yang mengupayakan, seperti yang Pak Dodi tadi sampaikan, adalah Presiden," ujar Melisa di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Melisa juga menekankan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses lobi awal saat Presiden Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota. Yaqut baru dilibatkan setelah adanya kesepakatan resmi antara kedua negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #Jokowi #Yaqut #News #Korupsi #KorupsiKuotaHaji #Viral ##vjlab