Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah hingga Enny Nurbaningsih mengkritisi perwakilan Presiden sebagai pihak tergugat terkait penanganan tata kelola sampah di Indonesia. Hal itu terungkap dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Senin (10/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Hakim M. Guntur Hamzah mengungkapkan keprihatinannya karena tata kelola sampah di Indonesia dinilai masih buruk dan membuat warga harus sampai menggugatnya ke MK, padahal negara-negara lain sudah membahas sampah satelit dan segala fenomenanya di ruang angkasa. Ia pun mempertanyakan keberadaan cetak biru (blueprint) tata kelola sampah nasional dan berharap penerapan teknologi hijau dapat mengubah persoalan sampah di Indonesia menjadi sebuah aset yang bernilai.
Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945, serta menyoroti pembagian tugas pengelolaan sampah dari tingkat pusat hingga daerah.
Pandangan senada disampaikan oleh Hakim Daniel Yusmic Foekh yang menyoroti belum adanya penjelasan rinci dari perwakilan pemerintah terkait pembagian tugas tersebut, sembari memuji keberhasilan tata kelola sampah berbasis kearifan lokal seperti yang diterapkan di Desa Adat Panglipuran, Bali.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintahan #Lingkungan ##kompascomlab #sidangmk #mk #sampah #uupengelolaansampah #uuno18tahun2008