Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdulkadir, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan bukti materiil berupa uang suap maupun gratifikasi di kediaman kliennya, dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan.
"Satu sen pun uang, baik Rupiah, Dollar Amerika, Dollar Singapura, maupun Real, tidak ada yang ditemukan di rumah Pak Yaqut. Perlu diketahui, yang disita oleh KPK hanya notebook (laptop) dan paspor, serta handphone milik tamu yang sedang berkunjung saat itu," ujar Dodi di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Ia juga menambahkan bahwa penggeledahan telah dilakukan berkali-kali, bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya, namun tetap tidak ditemukan kekayaan yang tidak sesuai dengan profil jabatan Yaqut.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menyita uang tunai sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang diduga disiapkan oleh Yaqut untuk mengondisikan panitia khusus (pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Sidang perdana eks Menag tersebut dijadwalkan pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#YaqutCholil #KorupsiKuotaHaji #Hukum #KPK #korupsi #korupsihaji #vjlab