Pemerintah Indonesia berencana memperluas penerimaan pajak dari sektor-sektor bisnis yang belum optimal.
Salah satunya dari sektor properti, bisnis penyewaan rumah atau properti.
Ketentuan tarif pajak rumah kontrakan sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah, yaitu dikenakan PPh Final 10 persen.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Properti #Rumah #PajakKontrakan #PajakPemilikKontrakan #JuraganKontrakan #PajakRumahKontrakan
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/properti/read/2026/08/10/054253021/wacana-pemerintah-pajaki-para-juragan-kontrakan?page=all#page2