:

MA dan OJK Gelar Diskusi Aset Kripto dan Pinjaman Daring di Jakarta | MA NEWS

4 minggu lalu

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menggelar diskusi intensif ketentuan aset kripto dan pinjaman daring.

Kegiatan yang berlangsung di Jakarta tanggal 6-7Agustus 2026, diikuti hakim agung serta ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan negeri se-Jakarta.

Forum ini digelar untuk memperkuat kapasitas serta pemahaman hakim terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dan regulasi turunan OJK, seiring maraknya sengketa dan perkara hukum di bidang jasa keuangan digital.

Penguatan pemahaman hakim menjadi krusial seiring beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Selain itu, UU P2SK juga memperkuat landasan hukum layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, khususnya terkait perjanjian elektronik, pembuktian digital, hingga perlindungan data pribadi.

Melalui forum edukatif dan akademik ini, Mahkamah Agung dan OJK berharap terciptanya kanal komunikasi dan kemitraan berkelanjutan.

Sinergi diharapkan mampu mendukung kepastian hukum di bidang keuangan digital, sekaligus memperkuat persiapan lingkungan peradilan dalam menghadapi dinamika sengketa di masa depan.

#ojk #ma #manews

Baca Juga Pengadilan Negeri Fakfak Hadirkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Papua Barat | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/684383/pengadilan-negeri-fakfak-hadirkan-akses-keadilan-bagi-masyarakat-papua-barat-ma-news

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684782/ma-dan-ojk-gelar-diskusi-aset-kripto-dan-pinjaman-daring-di-jakarta-ma-news

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke