:

Praperadilan Bisa Jadi Celah Kasus Febri Gugur? Ini Saran Pengamat Hukum

11 jam lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Pengamat hukum Hibnu Nugroho menilai proses hukum terhadap Febri masih berpotensi menghadapi celah melalui praperadilan.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Karena itu, Kortas Tipikor maupun Kejaksaan Agung dinilai perlu memastikan seluruh proses penetapan tersangka hingga penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

"Kontrol itu kan, peradilan itu kan hak tersangka, hak tersangka sebagai kontrol di dalam peradjudikasi. Kontrol apa? Terhadap pelaksanaan upaya paksa," kata Hibnu. (timecode 00:35)

Menurut Hibnu, salah satu hal penting yang harus dipersiapkan Kortas Tipikor dan Kejaksaan Agung adalah bukti yang mendasari penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Yang perlu dipersiapkan oleh termohon, yaitu Kortas ataupun Kejaksaan Agung adalah mekanisme terhadap penetapan tersangka. Apa itu penetapan tersangka? Adalah seseorang yang karena diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Ia menegaskan, bukti yang cukup tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dalam proses praperadilan.

"Di situlah saya kira Kortas Tipikor harus meletakkan bukti yang cukup terhadap penetapan tersangka. Demikian juga Kejaksaan terhadap penetapan tersangka juga sama," kata Hibnu.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684749/praperadilan-bisa-jadi-celah-kasus-febri-gugur-ini-saran-pengamat-hukum

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke