JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan. Pakar hukum menilai, nasib praperadilan eks Jampidsus Febrie akan dipengaruhi mazhab hukum hakim yang memimpin sidang.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan jika hakim lebih condong kepada KUHAP lama, maka posisi eks Jampidsus sebagai pemohon lebih menguntungkan. Sebab faktanya, penetapan status tersangka eks Jampidsus tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, jika hakim yang memimpin sidang lebih condong kepada KUHAP baru, maka posisi termohon, dalam hal ini Kortas Tipidkor akan lebih diuntungkan.
Hibnu juga menyoroti terkait potensi gugurnya pokok perkara dalam praperadilan. Hibnu bilang, termohon harus sangat berhati-hati dalam menunjukkan barang bukti. Jika terlalu banyak bukti dibuka di praperadilan, bisa berpotensi melemahkan sidang pokok perkara.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan dalam kasus TPPU ini. Sidang dijadwalkan berlangsung tanggal 18 dan 19 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus, menjelaskan, langkah praperadilan ditempuh karena mereka melihat adanya kejanggalan prosedural.
Baca Juga Merasa Janggal! Keluarga Sutrimo Akui Tak Terima Barang Pribadi Korban | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/684735/merasa-janggal-keluarga-sutrimo-akui-tak-terima-barang-pribadi-korban-sapa-malam
#febrieadriansyah #eksjampidsus #praperadilan #tppu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/684737/praperadilan-eks-jampidsus-jadi-sorotan-mazhab-hakim-bisa-tentukan-nasib-febrie-adriansyah