JAKARTA, KOMPAS.TV - Febrie Adriansyah mengajukan 2 permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di kasus korupsi dan TPPU yang menjeratnya.
Pertama, terkait upaya paksa dari penyidik Kejagung dalam penetapan tersangka dan penahanan.
Kedua, upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
Kuasa hukum eks Jampidsus, Febri Diansyah menjelaskan langkah praperadilan ditempuh karena mereka melihat adanya kejanggalan prosedural.
Sementara itu, Kejagung siap menghadapi praperadilan. Proses penegakan hukum terhadap Febrie Adriansyah dalam dugaan TPPU telah sesuai dengan ketentuan.
Penyidikan yang dilakukan Tim 9 didasari oleh alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.
Selain Kejagung, Kortastipidkor Polri juga siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf bilang menyatakan Pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.
Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Praperadilan ini juga akan menguji pernyataan Febrie bahwa dirinya dikriminalisasi dan menganggap prosedur penetapan tersangka yang berujung pada penahanannya itu tidak mencerminkan standar kehati-hatian. Ia pun merasa menjadi korban ketidakadilan dari institusi yang pernah dibelanya.
Rencana permohonan praperadilan Febrie Adriansyah tidak boleh menyurutkan Kejagung dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai sitaan setengah triliun rupiah.
Sidang praperadilan rencananya akan digelar tanggal 18 Agustus 2026.
Penyidik Kejagung dan Polri harus bisa memenuhi harapan publik dalam pengungkapan kasus ini.
Apa pun keputusan sidang praperadilan tidak lantas jadi akhir dari pengungkapan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sitaan setengah triliun rupiah.
#febrieadriansyah #tppu #kejagung #jampidsus
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/684728/kejagung-siap-hadapi-praperadilan-pengungkapan-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-harus-tuntas