Seorang residivis kasus narkoba di Surabaya, Jawa Timur, kembali ditangkap polisi setelah baru setahun menghirup udara bebas.
VR ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat petugas menggerebek rumahnya di kawasan Rangkah.
Polisi menyita belasan paket sabu siap edar dan satu unit telepon seluler.
Polisi menyebut VR sebelumnya menjalani hukuman lima tahun penjara.
Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar di Bangkalan, Madura, untuk diedarkan di sejumlah warung kopi di sekitar rumahnya.
Polisi masih memburu bandar yang memasok sabu kepada VR.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV