Kementerian Dalam Negeri menghadirkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi praktis untuk merepresentasikan KTP dan Kartu Keluarga secara elektronik di ponsel pintar guna mendukung transformasi digital nasional.
Untuk menggunakannya, masyarakat perlu mengunduh aplikasi IKD, mengisi data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, melakukan verifikasi wajah, lalu mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk memindai QR code serta memasukkan kode aktivasi yang dikirimkan melalui email.
Menurut Perencana Ahli Madya Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan, IKD dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai keperluan layanan publik merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Lalu, bagaimana cara buat KTP digital?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Farid Firdaus
Music: Vampire - Emmit Fenn
#politik #pemerintah #KTPDigital #CaraDaftarKTPDigital #CaraAktivasiIKD #IKD