Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan perdagangan minyak di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015 yang merugikan negara sebesar Rp 9 triliun.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka ke penuntut umum atau tahap dua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara tersebut dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Kemarin tim penyidik sudah melimpahkan perkara dan penuntut umum telah menerima pelimpahan perkaranya melalui tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Anang dalam keterangannya.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna Video Editor: Dimas Nanda Krisna Produser: Monica Arum