:

Kapuspenkum: Korupsi Petral 2008–2015 Rugikan Negara Tembus Rp 9 Triliun

3 minggu lalu

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan perdagangan minyak di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015 yang merugikan negara sebesar Rp 9 triliun.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka ke penuntut umum atau tahap dua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara tersebut dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

​"Kemarin tim penyidik sudah melimpahkan perkara dan penuntut umum telah menerima pelimpahan perkaranya melalui tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Anang dalam keterangannya.

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Monica Arum

#news #kejaksaanagung #korupsipetrol #pertaminapatraniaga #korupsi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke