:

Digugat Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Kami Sangat Yakin Prosedur Sudah Benar

2 minggu lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum lanjutan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berinisial FA.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional yang di miliki oleh setiap tersangka maupun penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​"Pada prinsipnya ya silakan saja, memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi semua itu," ujar Anang, Jumat (7/8/2026).

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Monica Arum

#news #febrieadriansyah #kejaksaanagung #eksjampidsus #korupsi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke