Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum lanjutan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berinisial FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional yang di miliki oleh setiap tersangka maupun penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pada prinsipnya ya silakan saja, memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi semua itu," ujar Anang, Jumat (7/8/2026).
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Monica Arum
#news #febrieadriansyah #kejaksaanagung #eksjampidsus #korupsi #vjlab