:

Sayembara Dedi Mulyadi Tangkap Begal Rp50 Juta Disorot, Pakar: Kurang Tepat | ROSI

4 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM, menuai beragam tanggapan.

Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Prof. Djohermansyah menjelaskan, penyelenggaraan sayembara pada dasarnya bukan persoalan. Namun, apabila sayembara ditujukan kepada masyarakat untuk menangkap pelaku kejahatan, hal itu dinilai melampaui kewenangan gubernur.

Menurutnya, urusan keamanan merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat yang tidak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. Maka gubernur tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum maupun tugas kepolisian.

Prof. Djohermansyah menambahkan, peran gubernur lebih tepat difokuskan pada menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, bukan mengajak masyarakat menangkap pelaku kejahatan.

Ia juga mengingatkan adanya risiko apabila masyarakat didorong menangkap begal secara langsung.

Menurutnya, masyarakat justru dapat menjadi korban apabila pelaku kejahatan membawa senjata.

Prof. Djohermansyah menyarankan pemerintah daerah mengambil peran yang lebih sesuai dengan kewenangannya, yakni mendukung kepolisian dalam menjaga keamanan. Dukungan tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana bagi aparat. 

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memperkuat sistem pengawasan melalui pemasangan kamera pemantau.

Namun, ia kembali mengingatkan agar kepala daerah tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

 

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/oBwtiU6GSeY 

 

#kepaladaerah #kpk #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/684571/sayembara-dedi-mulyadi-tangkap-begal-rp50-juta-disorot-pakar-kurang-tepat-rosi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke