Polda Metro Jaya menetapkan 9 orang pemilik akun media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten provokatif dan berita bohong.ย
Penindakan hukum ini dilakukan berdasarkan hasil penanganan tim kolaborator penegakan hukum Polda Metro Jaya sepanjang Juni hingga awal Agustus 2026.
โKesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
โ
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Iman Imanuddin menjelaskan bahwa para tersangka terindikasi sengaja memproduksi, memodifikasi, hingga mengamplifikasi konten-konten yang berpotensi memicu keresahan dan kerusuhan di tengah masyarakat.
โ"Dari hasil pendalaman, 10 orang kita lanjutkan ke proses penyidikan dan 9 di antaranya saat ini menjalani proses penahanan. Motif para pelaku beragam, salah satunya motif ekonomi di mana pelaku menerima pesanan atau bayaran dari pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten," ujar dia dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Diamanty Meiliana
#news #medsos #polisi #demo #vjlab