JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengugat Kejagung dan Kortastipidkor Polri ke praperadilan terkait proses penggeledahan, penetapan tersangka, hingga penahanan Eks Jampidsus.
Tim mendaftarkan dua gugatan yaitu meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat penetapan tersangka dan surat penahanan tanggal 24 Juli 2026 bersifat tidak sah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga dituntut untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari tahanan dan menghentikan proses penyidikan perkara.
Apa yang bisa dilakukan Polri dan Kejagung untuk bisa menang di praperadilan dan mengusut tuntas kasus Eks Jampidsus?
Lalu bagaimana juga peluang Febrie Adriansyah menang di praperadilan? Kita ulas bersama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting dan Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.
Video Editor: Joshua
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/684451/full-komisioner-kompolnas-jamin-ginting-bicara-soal-praperadilan-eks-jampidsus-febrie