:

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Praperadilan ke-5 | SAPA MALAM

4 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan ganti kerugian dalam sidang praperadilan jilid tiga yang diajukan Roy Suryo.

Hakim menyebut Roy Suryo seharusnya menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak yang mengatur soal ganti rugi.

Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, menjelaskan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara ini, maka permohonan mengandung cacat formil karena kurang pihak.

Hakim menjelaskan, putusan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi berdasarkan Pasal 365 KUHAP.

Ini merupakan putusan ketiga dari sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo.

Dalam putusan praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh polisi.

Di sidang praperadilan kedua, hakim menolak karena menilai uji penetapan tersangka tidak boleh diajukan secara terpisah-pisah dan menilainya sebagai upaya mengganggu pemeriksaan pokok perkara.

Usai permohonan praperadilan ketiganya tidak diterima, Roy Suryo menyebut bakal kembali mengajukan praperadilan kelima.

Permohonan yang diajukannya akan sama, yaitu ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Roy menyebut akan mengajukan praperadilan kelima setelah sidang praperadilannya yang keempat dan setelah sidang praperadilan rekannya, Dokter Tifa.

Baca Juga Dokter Tifa Nyatakan "Merdekakan Diri" dari Polemik Ijazah Jokowi, Sebut Sudah Tunaikan Bagiannya di https://www.kompas.tv/nasional/684349/dokter-tifa-nyatakan-merdekakan-diri-dari-polemik-ijazah-jokowi-sebut-sudah-tunaikan-bagiannya

#roysuryo #ijazahjokowi #praperadilan #doktertifa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684352/kasus-ijazah-jokowi-roy-suryo-akan-ajukan-praperadilan-ke-5-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke