BANDUNG, KOMPAS.TV - Satpol PP segel videotron yang ada di atas bangunan lapangan padel di Jalan RE Martadinata, Bandung. Penyegelan ini dilakukan buntut penebangan pohon secara ilegal beberapa waktu lalu.
Videotron yang berada di atas bangunan lapangan padel di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, ditutupi garis berwarna kuning dan stiker segel.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, videotron tersebut disegel buntut penebangan 10 pohon yang membuat Wali Kota Bandung berang pada 31 Juli lalu.
Penebangan pohon tersebut melanggar Perda Kota Bandung. Sanksinya, pelanggar dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda Rp100 juta.