:

Tebang Pohon Secara Ilegal: Videotron Padel di Bandung Disegel, Pelaku Didenda Rp100 Juta

5 jam lalu

BANDUNG, KOMPAS.TV - Satpol PP segel videotron yang ada di atas bangunan lapangan padel di Jalan RE Martadinata, Bandung. Penyegelan ini dilakukan buntut penebangan pohon secara ilegal beberapa waktu lalu.

Videotron yang berada di atas bangunan lapangan padel di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, ditutupi garis berwarna kuning dan stiker segel.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, videotron tersebut disegel buntut penebangan 10 pohon yang membuat Wali Kota Bandung berang pada 31 Juli lalu.

Penebangan pohon tersebut melanggar Perda Kota Bandung. Sanksinya, pelanggar dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda Rp100 juta.

Baca Juga Warga Pandeglang Gerebek Rumah Pria Diduga Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di Dapur MBG | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/684348/warga-pandeglang-gerebek-rumah-pria-diduga-pelaku-penipuan-lowongan-kerja-di-dapur-mbg-sapa-malam

#lapanganpadel #tebangpohon #bandung #padel #padeldisegel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684351/tebang-pohon-secara-ilegal-videotron-padel-di-bandung-disegel-pelaku-didenda-rp100-juta

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke