RW 1 Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, melarang warganya memarkir kendaraan di pinggir jalan.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Maret 2024. Jika melanggar, warga dapat dikenai denda Rp 550.000 per hari.
Ketua RW 1 Pucang Sewu Hendri Susanto mengatakan, aturan ini dibuat karena jalan di lingkungannya sempit.
Itu aja kalau ada emergency, ambulans itu wes kebek (sudah penuh), Mbak. Mau satu jalan sebelahnya dipakai parkiran tuh dah enggak bisa lewat. Damkar, ambulans sudah enggak bisa lewat, ujar Hendri kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2026).
Melalui aturan ini, Hendri ingin akses jalan tetap terbuka, sehingga kendaraan dapat melintas.
Sumber: IG @/rw01_pucangsewu
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~R #Surabaya #Peristiwa