Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi atas penangkapan dan penahanannya tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pembayaran ganti rugi merupakan kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Usai sidang, Roy Suryo meminta tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan kelima dengan turut melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang membayar ganti rugi.
Permohonan tersebut rencananya akan diajukan setelah sidang praperadilan keempat terkait pencekalan selesai digelar.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV