Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mencecar cara berpikir ahli Presiden, Mahfud Sidik, saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Kamis, (6/8/2026), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Perdebatan muncul ketika Saldi Isra mempertanyakan dasar pemikiran bahwa pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) demi efisiensi dapat dibenarkan melalui mekanisme APBN.
Dalam persidangan, Mahfud Sidik menjelaskan konsep desentralisasi fiskal sekaligus mengakui masih adanya persoalan praktik clientelism dan nepotisme di daerah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #SaldiIsra #SidangMK #UUHKPD #TKD #EfisiensiAnggaran #APBN