JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo, buka suara usai hakim tidak menerima praperadilannya yang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/8/2026).
"Apa pun hasilnya kita terima," ujar Roy Suryo usai persidangan.
"Tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Itu yang menjadi pertimbangan. Nanti kita tambah pihak," lanjutnya.
Roy Suryo juga menambahkan bahwa dirinya akan mengajukan kembali praperadilan terkait ganti rugi.