Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja kementerian di bawah pemerintahan, Kamis (6/8/2026).
Said Iqbal menjelaskan, empat isu utama yang diperjuangkan buruh saat ini meliputi revisi Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, pemberlakuan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0 persen, pencabutan aturan pesangon 0,5 kali menjadi 1,0 kali sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, serta pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Sebagai pejabat yang berada di lingkaran Istana, Iqbal mengaku telah menyampaikan langsung tuntutan tersebut kepada Mensesneg, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menurutnya, penyelesaian tiga isu pertama tergolong mudah dan ditargetkan rampung pada September 2026.
"Tiga isu yang pertama bisa selesai. Karena itu kan mudah sekali, tinggal Pak Purbaya lah terutama saldo apa pajak JHT 0% itu. Kalau 0,5 kali aturan menjadi 1,0 kali aturan itu kan Menaker bikin Permenaker, mudah," ujar Said Iqbal saat konferensi pers secara daring.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#news #saidiqbal #utusankhususpresiden #dprri #demoburuh #vjlab