Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memproses dugaan pelanggaran etik terhadap dokter yang diduga merundung pasien BPJS Kesehatan di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah muncul unggahan pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam di instalasi gawat darurat (IGD) karena belum mendapatkan ruang rawat inap.
Ironisnya, unggahan Yurizal malah mendapat komentar sinis dari sejumlah akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan. Belakangan, Yurizal dikonfirmasi meninggal dunia.
Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto, mengecam komentar tersebut dan menegaskan tindakan itu bertentangan dengan kode etik profesi.
"Itu kan tragis ya. Harusnya enggak boleh dan komentarnya juga sadis. Itu melanggar kode etik karena kita punya pedoman tata cara bermedsos untuk seorang dokter," ujar Slamet.
Ia memastikan dokter yang terbukti melakukan perundungan akan menjalani pembinaan etik sesuai mekanisme yang berlaku di organisasi profesi.
Menurut Slamet, persoalan yang lebih penting untuk diusut adalah dugaan penelantaran pasien hingga menyebabkan meninggal dunia.
IDI meminta dilakukan audit terhadap pelayanan rumah sakit untuk mengetahui penyebab keterlambatan penanganan, sekaligus memastikan apakah terdapat diskriminasi terhadap pasien BPJS dan non-BPJS.
Simak selengkapnya dalam video ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #peristiwa #IDI #BPJSKesehatan #PelayananKesehatan #NakesBullyPasien #vjlab