:

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Riau Berlaku Agustus 2026| JMP

2 minggu lalu

KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Riau mulai memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai awal Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir yang tertunggak serta pajak tahun berjalan.

Program ini berlaku di seluruh kantor pelayanan Samsat di Riau dan bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir yang belum dibayarkan, ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

#pemutihan #pajak #riau

Baca Juga Siswa dan Guru di Jayapura Diduga Keracunan MBG | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/684287/siswa-dan-guru-di-jayapura-diduga-keracunan-mbg-sapa-siang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684288/pemutihan-tunggakan-pajak-kendaraan-di-riau-berlaku-agustus-2026-jmp

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke