Tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, menanggapi soal hakim yang gugatan ganti rugi Rp 206 juta di sidang praperadilan tak diterima hakim.
Hal tersebut disampaikan oleh Roy Suryo seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).
Apa pun hasilnya kita terima dengan baik, ini sebuah proses pembelajaran, kata Roy Suryo.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ganti rugi yang diajukan olah Roy Suryo tak diterima oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Gugatan Roy tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil.
Menurut hakim, Roy seharusnya menyertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pihak yang berwenang memberikan uang ganti rugi sebagai termohon.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#roysuryo #praperadilanroysuryo #vjlab