:

Gagal Dapat Ganti Rugi Rp 206 Juta, Roy Suryo: Proses Belajar

2 minggu lalu

Tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, menanggapi soal hakim yang gugatan ganti rugi Rp 206 juta di sidang praperadilan tak diterima hakim.


Hal tersebut disampaikan oleh Roy Suryo seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).


Apa pun hasilnya kita terima dengan baik, ini sebuah proses pembelajaran, kata Roy Suryo.


Sebagai informasi, gugatan praperadilan ganti rugi yang diajukan olah Roy Suryo tak diterima oleh hakim PN Jakarta Selatan.


Gugatan Roy tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil. 


Menurut hakim, Roy seharusnya menyertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pihak yang berwenang memberikan uang ganti rugi sebagai termohon.



Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin


#roysuryo #praperadilanroysuryo #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke