:

Praperadilan Roy Suryo Tak Diterima, Hakim Persoalkan Tak Ada Pihak Menkeu

2 minggu lalu

Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan permohonan praperadilan Roy Suryo tak dapat diterima.


Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, kata I Ketut Darpawan.


Dalam amar putusannya, I Ketut Darpawan menilai permohonan ini tak diterima dengan alasan cacat formil karena kurang pihak yakni Menteri Keuangan.



Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin


#roysuryo #praperadilanroysuryo #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke