Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan permohonan praperadilan Roy Suryo tak dapat diterima.
Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, kata I Ketut Darpawan.
Dalam amar putusannya, I Ketut Darpawan menilai permohonan ini tak diterima dengan alasan cacat formil karena kurang pihak yakni Menteri Keuangan.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#roysuryo #praperadilanroysuryo #vjlab