JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti praktik maskapai penerbangan yang memindahkan penumpang secara sepihak ke maskapai lain dalam satu grup perusahaan yang sama tanpa persetujuan konsumen.
"Ini karena ini satu grup, enak saja memindahkan orang dari pesawat ini ke jenisnya ini. Padahal misalnya saya beli tiketnya Batik, tapi karena Batik telat, karena alasan apa pun, tiba-tiba dipindahkan ke Super Air Jet," ujar Saldi Isra dalam sidang perkara 190/PUU-XXIV/2026 digelar Selasa (4/8/2026).
Saldi menekankan, memindahkan penumpang antar-maskapai tidak sesederhana memindahkan penumpang bus yang terlambat ke armada lain.