:

[FULL] Febri Diansyah dan Yenti Garnasih soal 2 Gugatan Praperadilan Kasus TPPU Eks Jampidsus

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan proses penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.

Eks Jampidsus mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua gugatan tersebut terkait proses penetapan tersangka dirinya dalam kasus TPPU dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung, serta gugatan terkait penggeledahan dan penetapan tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri.

Kuasa hukum Febrie menilai ada sejumlah penyimpangan dalam proses hukum yang telah berjalan.

Terkait praperadilan eks Jampidsus, Kejaksaan Agung mempersilakan Febrie untuk mengajukan praperadilan karena hal tersebut merupakan haknya sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menegaskan empat sprindik terkait kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus yang diterbitkan penyidik sudah sesuai prosedur hukum karena terdapat tindak pidana asal atau kejahatan utamanya.

Kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah terungkap setelah Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan serentak di 12 titik, salah satunya di Cafe De Clan. Dari lokasi tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang ratusan miliar rupiah pada 8 Juli 2026.

Pada 9 Juli dini hari, penyidik Kortastipidkor Polri juga menggeledah rumah pribadi eks Jampidsus di Sentul dan menemukan uang ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram.

Pada 11 Juli 2026, setelah merilis sejumlah barang bukti berupa emas dan uang hasil penggeledahan, Kortastipidkor Polri bersama Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR menetapkan eks Jampidsus Febrie sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidikan perkara tersebut dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Pada 24 Juli, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie untuk pertama kalinya hingga menetapkannya sebagai tersangka kasus TPPU dan menahannya di Rutan KPK.

Kemudian, pada 4 Agustus, Jaksa Agung menghentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa.

Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohmah, menilai praperadilan akan menjadi pembuktian apakah proses hukum terhadap eks Jampidsus Febrie sudah sesuai atau tidak.

Jika dinyatakan tidak sesuai, Zaenur melihat ada peluang kasus korupsi tersebut diusut oleh KPK.

Di tengah proses praperadilan yang sedang ditempuh oleh eks Jampidsus Febrie, penyidik Kejaksaan Agung terus melakukan sejumlah penggeledahan untuk memperkuat alat bukti yang dimiliki.

Salah satunya adalah penggeledahan di rumah eks Jampidsus di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Juli 2026.

Apakah perlawanan hukum eks Jampidsus ini dapat meloloskannya dari kasus korupsi dan TPPU yang kini menjeratnya sebagai tersangka?

Topik ini akan dibahas bersama kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pakar TPPU Yenti Garnasih.

Baca Juga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan 2 Permohonan Praperadilan, Minta Status Tersangka Batal di https://www.kompas.tv/nasional/684120/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-resmi-ajukan-2-permohonan-praperadilan-minta-status-tersangka-batal

#eksjampidsus #febrieadriansyah #tppu #praperadilan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684153/full-febri-diansyah-dan-yenti-garnasih-soal-2-gugatan-praperadilan-kasus-tppu-eks-jampidsus

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke