Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie Ardiansyah telah diberhentikan sementara dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).ย
Kebijakan tersebut diambil setelah Febrie berstatus sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Anang mengatakan, surat pemberhentian sementara terhadap Febrie telah diterbitkan pada 31 Juli 2026.ย
โBenar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat pemberhentian sementara per tanggal 31 Juli, sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai nanti ada putusan tetap,โ kata Anang, Rabu (5/8/2026).
Anang menanggapi permintaan kubu Febrie agar penegak hukum membuktikan kepemilikan aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.ย
Menurut dia, seluruh pembuktian akan dilakukan di persidangan.ย
Simak selengkapnya pada video ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #KasusKorupsi #vjlabย