JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah melakukan perlawanan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.
Melalui kuasa hukumnya, Febrie akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2 gugatan itu adalah terkait upaya paksa Kejagung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan, serta penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Febrie menilai upaya paksa yang dilakukan Kejagung, mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan, dinilai melanggar KUHAP.
Kedua permohonan itu akan diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses. Langkah ini merupakan hak hukum yang dijamin dalam undang-undang.
Kejagung merespons permohonan 2 praperadilan oleh Eks Jampidsus.
Melalui pesan singkat kepada KompasTV, Kejagung bilang itu adalah hak Febrie sebagai tersangka.
Dalam pesan tersebut, Kapuspenkum Anang Supriatna menuliskan, "Kita tunggu saja, ini masih proses penyidikan. Terkait statement Pak FA, itu hak beliau, dan ada mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP".
Kuasa hukum Febrie sebelumnya juga telah membongkar setidaknya ada 9 kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara yang bisa dijadikan bahan dalam praperadilan.
Kuasa hukum menyebut ada praktik penggabungan 2 perkara yang dianggap tidak sinkron antara sprindik yang satu dan lainnya.
Pada Rabu (5/8/2026), 2 gugatan praperadilan resmi didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.
Tim advokat meminta PN Jakarta Selatan menyatakan surat penetapan tersangka dan surat penahanan tanggal 24 Juli 2026 bersifat tidak sah.
Langkah ganda praperadilan yang dilakukan Eks Jampidsus menjadi pertaruhan krusial untuk menguji legalitas formal penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh Kejagung.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/684129/babak-baru-eks-jampidsus-melawan-dengan-mengajukan-2-praperadilan-begini-respons-kejagung