Warga negara Malaysia kembali ditangkap di Indonesia karena menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 990 gram dan 1.089 butir pil ekstasi. Pelaku yang baru tiba dari Kuala Lumpur di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur , Senin (3/8/2026).
Menurut laporan CNA, warga Malaysia berinisial DI, berusia 22 tahun itu kedapatan membawa narkotika tersebut di balik korset yang dikenakannya. Hasil penyelidikan sementara, motif pelaku menjadi kurir narkoba karena terlilit utang.
Kepala Satuan Tugas Keamanan Bandara Juanda, Novi Manunggal, mengatakan petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat total 990 gram dan empat bungkus ekstasi berisi 1.089 butir. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Jack Robby Damarjati, Dani Prabowo, Inas Rifqia Lainufar
Video Jurnalis: Jack Robby Damarjati
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Heaven and Hell - Jeremy Blake
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/global/read/2026/08/05/155322870/ri-tangkap-lagi-penyelundup-narkoba-dari-malaysia-kli-ini-di-surabaya
https://surabaya.kompas.com/read/2026/08/04/133429278/terlilit-utang-wn-malaysia-nekat-selundupkan-990-gram-sabu-dan-1089-ekstasi
#Hukum #Kriminal #Indonesia #Malaysia #Narkoba #PenyelundupanNarkoba