Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai sebesar 8.500 dollar Singapura dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada Rabu (5/8/2026).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi yang nilainya disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari Jurnalis Video: Haryanti Puspa Sari Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Agung Setiawan Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko